Posted by : Unknown Jumat, 23 Mei 2014

Obat Bebas


Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi bahwa yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping ,nomor batch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya. penandaan akan berubah pada produk obat bebas terbatas

Contoh Obat Bebas adalah Paracetamol, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi)

Aji Wibowo,S.Farm.,Apt
Semoga Bermanfaat Wallahu a’lam bishshawab

Obat Bebas http://farmatika.blogspot.com/p/obat-bebas.html#ixzz32aBQY4fg

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Selamat Datang

Jam


website counter

Modul Farmakognosi

Posting Blog

Chat Box

SMK Galang Farmasia Depok

Musik

Lokasi Sekolah

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Popular Post

Translate

- Copyright © SMK Galang Farmasia Depok -Robotic Notes- Powered by Andri Yunatra, S.Pd - Designed by Johanes Djogan -