Sesuai Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi
bahwa yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang
dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta
pengamanan distribusi yang terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotik, obat keras, psikotropika dan narkotika.
Obat Bebas
adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Pada kemasan ditandai
dengan lingkaran hitam, mengelilingi bulatan berwarna hijau. Dalam
kemasan obat disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat
berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping ,nomor batch,
nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya.
penandaan akan berubah pada produk obat bebas terbatas
Contoh Obat Bebas adalah Paracetamol, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi)
Aji Wibowo,S.Farm.,Apt
Contoh Obat Bebas adalah Paracetamol, Aspirin, Promethazine, Guafenesin, Bromhexin HCL, Chlorpheniramine maleate (CTM), Dextromethorphan, Zn Sulfate, Proliver, Tripid, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi)
Aji Wibowo,S.Farm.,Apt
Semoga Bermanfaat Wallahu a’lam bishshawab